Bangunan tradisional desa sebagai ilustrasi perbedaan desa dan kelurahan dalam pemerintahan Indonesia.

Perbedaan Desa dan Kelurahan: Memahami Struktur Pemerintahan Tingkat Dasar di Indonesia

DesaDalamBerita – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Perbedaan desa dan kelurahan merupakan bagian penting dari pemerintahan tingkat paling bawah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Meski sama-sama mengelola administrasi wilayah, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hal pengaturan, kewenangan, dan struktur kepemimpinan.

Memahami perbedaan desa dan kelurahan penting bagi masyarakat, terutama dalam hal layanan publik, pengambilan keputusan, serta pengelolaan anggaran pembangunan.

Dasar Hukum yang Mengatur Perbedaan Antara Desa dan Kelurahan

  • Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Kelurahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, serta ketentuan turunannya.

Perbedaan dari Segi Status Pemerintahan

1. Otonomi dan Kewenangan

Desa:

  • Memiliki otonomi pemerintahan sendiri.

  • Berhak membuat peraturan desa (Perdes).

  • Memiliki Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislatif desa.

  • Mengelola anggaran dana desa yang bersumber dari APBN, APBD, dan pendapatan asli desa.

Kelurahan:

  • Tidak memiliki otonomi, berada langsung di bawah kecamatan sebagai perangkat daerah.

  • Tidak memiliki lembaga legislatif seperti BPD.

  • Anggaran dikelola oleh pemerintah kota/kabupaten, dan kelurahan hanya sebagai pelaksana tugas administrasi pemerintahan.

2. Kepemimpinan

Desa:

  • Dipimpin oleh Kepala Desa yang dipilih langsung oleh warga melalui pemilihan kepala desa (Pilkades).

  • Masa jabatan umumnya 6 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 3 kali.

Kelurahan:

  • Dipimpin oleh Lurah yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk dan diangkat oleh bupati/wali kota.

  • Tidak melalui proses pemilihan oleh masyarakat.

Perbedaan Fungsi dan Pelayanan Terhadap Perbedaan Desa dan Kelurahan

Aspek Desa Kelurahan
Status Hukum Pemerintahan otonom Perangkat daerah
Pemimpin Kepala Desa (dipilih) Lurah (ditunjuk)
Lembaga Musyawarah Ada (BPD) Tidak ada
Pengelolaan Keuangan Dana Desa, PADes, hibah Dikelola pemda
Kewenangan Administrasi, pembangunan, pemberdayaan masyarakat Administrasi kependudukan, pelayanan umum

Contoh Nyata di Lapangan

Di banyak daerah, desa umumnya terdapat di wilayah pedesaan dengan karakteristik masyarakat agraris dan adat istiadat yang kuat. Sedangkan kelurahan lebih banyak terdapat di daerah perkotaan atau pinggiran kota, dengan aktivitas masyarakat yang lebih heterogen.

“Desa punya keleluasaan dalam mengelola potensi lokal. Sementara kelurahan lebih fokus pada pelayanan administratif sehari-hari,” ujar Dr. Bambang Haryanto, pakar pemerintahan lokal dari Universitas Gadjah Mada.

Baca juga: Kuda Lumping: Warisan Magis dan Militeristik dari Tanah Jawa

Mengapa Membedakan Desa dan Kelurahan Ini Penting Dipahami?

  • Masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya.

  • Memudahkan warga saat mengakses layanan publik.

  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Baik desa maupun kelurahan sama-sama berperan penting dalam pelayanan publik. Namun, dengan perbedaan otonomi dan kewenangan, desa cenderung lebih mandiri dalam mengelola potensi lokal, sementara kelurahan berfokus pada pelayanan administrasi di bawah pemerintah daerah.

Ikuti update terbaru di sosial media kami: Instagram @desadalamberitacom

One thought on “Perbedaan Desa dan Kelurahan: Memahami Struktur Pemerintahan Tingkat Dasar di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *